Sabtu, 10 Januari 2015

Wajib kah seorang wanita memakai jilbab



Salah satu pemikiran keliru mengenai jilbab dimunculkan oleh sebagian tokoh, bahkan anak dari tokoh agama terkemuka di negeri ini. Ia mengatakan bahwa jilbab itu tidak wajib. Padahal dalil Al Qur’an dan As Sunnah mengatakan wajibnya.Tokoh ini berkata, “KENDATI dalam keluarga religius, soal pakai jilbab tak menjadi keharusan. Menurutku, kalau orang pakai jilbab itu bagus, kalau tak berjilbab juga tidak apa-apa. “Saya sih seperti itu dan saya percaya itu.”Standar bagus atau baik dikembalikan pada syari’at, bukan menurut kita manusia yang dhoif. Kalau seperti itu kami juga bisa berkata, “Kalau kami lebih tentram pakai baju “u can see”, itu menurutku bagus dan sudah sopan.” Inilah bahaya jika memakai standar yang tidak jelas. Coba yang dijadikan standar adalah Al Qur’an dan As Sunnah, tentu tidak memakai logika seperti itu. Jilbab itu sudah jelas wajibnya, tidak perlu disamarkan lagi dengan logika sebagian tokoh. Justru wahyu dari Allah yang berada di atas seluruh makhluk-Nya yang mesti diikuti. Perintah jilbab terdapat pada ayat,Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).Dalam ayat lainnya juga disebutkan,Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 31). Ini adalah perintah berjilbab di mana menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Enggan berjilbab pun terkena ancaman hadits,Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128). Di antara makna berpakaian tetapi telanjang adalah wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya sebagaimana kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Berarti tidak berjilbab terkena ancaman hadits ini.Jadi, jika ada anak seorang tokoh agama yang menakwil atau memahami berbeda dengan yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya, tentu tokoh tersebut yang pendapatnya keliru. Bukanlah ayat dan hadits yang disalahkan.Pungkasnya lagi, “Bukan berarti yang berjilbab tidak terhormat dan yang berjilbab sangat terhormat.”Justru, memakai jilbab yang membuat seseorang lebih terhormat karena tidak berjilbab itu hanyalah didapati pada seorang budak di masa silam. Jika ingin terhormat, maka berjilbablah. Karena Allah Ta’ala berfirman, Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Semoga Allah memberi kita semua hidayah untuk taat pada Allah dan dijauhkan dari pemahaman-pemahaman menyimpang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar