Manakah
aurat wanita? Yang kita bahas kali ini adalah aurat wanita yang tidak boleh
ditampakkan di hadapan umum, di hadapan para pria yang bukan mahramnya.
Tinjauan kami kali ini adalah berdasarkan madzhab Syafi’i. Aurat itu wajib
ditutupi sebagaimana sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, “Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau
budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no.
2794. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Imam Nawawi rahimahullah
mengatakan bahwa aurat itu berarti kurang, aib dan jelek. (Al Majmu’, 3:
119). Imam Nawawi menyatakan pula bahwa aurat itu wajib ditutupi dari pandangan
manusia dan ini adalah ijma’ (kata sepakat ulama). (Idem). Ibnu Qasim Al
Ghozzi berkata, “Aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia ketika berada
bukan hanya di dalam shalat, namun juga di luar shalat. Juga aurat tersebut
ditutup ketika bersendirian kecuali jika dalam keadaan mandi.” (Fathul Qorib,
1: 115). Adapun aurat wanita disinggung oleh Imam Nawawi yaitu seluruh badan
kecuali wajah dan kedua telapak tangan. (Al Majmu’, 3: 122). Juga
disinggung beliau dalam Minhajuth Tholibin, 1: 188. Pendapat yang
dikemukakan oleh Imam Nawawi di atas adalah pendapat mayoritas ulama dan itulah
pendapat terkuat. Muhammad Al Khotib -ulama Syafi’iyah, penyusun kitab Al
Iqna’- menyatakan bahwa aurat wanita -merdeka- adalah seluruh tubuhnya
kecuali wajah dan telapak tangannya (termasuk bagian punggung dan bagian
telapak tangan hingga pergelangan tangan). Alasannya adalah firman Allah
Ta’ala, “Dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”
(QS. An Nur: 31). Yang dimaksud menurut ulama pakar tafsir adalah wajah dan
kedua telapak tangan. Wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat karena
kebutuhan yang menuntut keduanya untuk ditampakkan. (Lihat Al Iqna’, 1:
221). Ibnu Qasim
Al Ghozzi berkata, “Aurat wanita merdeka di dalam shalat adalah seluruh
tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah
bagian punggung dan dalam telapak tangan. Adapun aurat wanita merdeka di luar
shalat adalah seluruh tubuhnya. Ketika sendirian aurat wanita adalah
sebagaimana pria -yaitu antara pusar dan lutut-.” (Fathul Qorib, 1:
116). Asy Syarbini berkata, “Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali
wajah dan telapak tangan. Termasuk telapak tangan adalah bagian punggung dan
dalam telapak tangan, dari ujung jari hingga pergelangan tangan. Dalilnya
adalah firman Allah Ta’ala, “Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya” (QS. An Nur: 31). Yang boleh ditampakkan adalah wajah dan
kedua telapak tangan, inilah tafsiran dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah.” (Mughnil
Muhtaj, 1: 286). Konsekuensi
dari pernyataan aurat wanita di atas, bagian tangan dan kaki adalah aurat
termasuk juga badan. Sehingga kalau bagian tersebut hanya dibalut dengan baju
dan tidak longgar, alias ketat, maka berarti aurat belumlah tertutup. Jadi apa
yang dilakukan oleh sebagian wanita muslimah dengan memakai penutup kepala
namun sayangnya berpakaian ketat, bukanlah menutup aurat karena bagian aurat
seperti tangan masih terlihat bentuk lekuk tubuhnya. Celana ketat pada paha pun
masih menampakkan lekuk tubuh yang seksi. Lebih-lebih di dada walau kepala
tertutup, masih membuat laki-laki tergoda syahwatnya. Berjilbab yang benar
bukan hanya menutup rambut kepala. Tetapi juga harus memperhatikan baju dan rok
yang digunakan, mestilah lebar. Adapun menggunakan celana panjang tidaklah
menggambarkan menutup aurat dengan sempurna meski longgar karena bentuk lekuk
tubuh masih terlihat. Jadi yang aman bagi wanita adalah menggunakan baju atau
gamis lalu ditutupi dengan jilbab yang lebar di luarnya yang panjangnya hingga
pinggang atau paha sehingga lebih menutupi sempurna bagian badan. Kemudian
bagian bawah lebih sempurna menggunakan rok yang lebar (longgar), tidak ketat.
Rok tersebut hingga menutupi kaki. Adapun panjang rok tersebut sebagaimana
disebutkan dalam hadits Ummu Salamah berikut ini. Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang
menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti
tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas
berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.”
Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta,
jangan lebih dari itu.“(HR. Tirmidzi no. 1731 dan An Nasai no. 5338. At
Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir
mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Pelajaran yang bisa kita petik dari penjelasan ulama
Syafi’iyah di atas, punggung dan bagian dalam telapak tangan bukanlah aurat
yang mesti ditutupi, wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar