Mukaddimah
Bilamana seorang Muslim ingin amalannya diterima oleh Allah Ta'ala, maka hendaknya dia melakukannya sesuai dengan yang diperintahkan-Nya dan Rasul-Nya dan tidak mengada-adakan sesuatu ibadahpun dengan mengatasnamakan Allah dan Rasul-Nya padahal tidak ada landasannya.
Sebab, amalan seperti ini pasti tertolak karena termasuk perbuatan bid'ah. Nah, apa hukumnya bid'ah itu? Dan apa implikasinya?
Bilamana seorang Muslim ingin amalannya diterima oleh Allah Ta'ala, maka hendaknya dia melakukannya sesuai dengan yang diperintahkan-Nya dan Rasul-Nya dan tidak mengada-adakan sesuatu ibadahpun dengan mengatasnamakan Allah dan Rasul-Nya padahal tidak ada landasannya.
Sebab, amalan seperti ini pasti tertolak karena termasuk perbuatan bid'ah. Nah, apa hukumnya bid'ah itu? Dan apa implikasinya?
Naskah Hadits
Dari 'Aisyah radliyallâhu 'anha dia
berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang mengada-ada
(memperbuat sesuatu yang baru) di dalam urusan kami ini (agama) sesuatu yang
bukan bersumber padanya (tidak disyari'atkan), maka ia tertolak."
(HR.al-Bukhari)
Di dalam riwayat Imam Muslim dinyatakan, "Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang bukan termasuk urusan kami (agama), maka ia tertolak."
Di dalam riwayat Imam Muslim dinyatakan, "Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang bukan termasuk urusan kami (agama), maka ia tertolak."
Urgensi
Hadits
Imam an-Nawawiy rahimahullah berkata,
"Hadits ini layak sekali untuk diingat dan dijadikan sebagai saksi/bukti
terhadap kebatilan semua perbuatan munkar."
1.
Hadits
ini mengandung makna bahwa Dienullah adalah dien yang sempurna, tidak menerima
penambahan ataupun pengurangan. Dan inilah yang dapat disimpulkan dari
firman-Nya (artinya), "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu
agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu
jadi agamamu." (Q.s.,al-Mâ`idah:3). Oleh karena itu, wajib bagi seorang
Muslim untuk mengamalkan wahyu yang berasal dari Allah melalui Rasul-Nya, tanpa
menambah atau menguranginya.
2.
Barangsiapa
yang menambahkan sesuatu ke dalam Dienullah padahal bukan berasal darinya, maka
ia tidak diterima di sisi Allah dan tertolak atas pelakunya. Barangsiapa,
misalnya, yang beribadah kepada Allah Ta'ala dengan melakukan shalat yang tidak
disyari'atkan-Nya, maka ia tidak akan diterima, pelakunya berdosa dan dijuluki
sebagai Mubtadi' (pelaku bid'ah).
3.
Seorang
Muslim wajib menyuriteladani Rasulullah di dalam semua perbuatan, prilaku dan
tindakannya.
4.
Hukum
asal di dalam semua praktik ibadah itu adalah bersifat Tawqîfiyyah. Artinya,
bahwa pentasyri'an (penggodokan syari'at) hanya sebatas apa yang dibawa oleh
Muhammad Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam, disertai penyerahan diri atas hal itu
dan meyakini amalan ini sebagai pembawa kebaikan yang mutlak, baik untuk
kehidupan di dunia maupun di akhirat. Dalam hal ini, Allah Ta'ala berfirman
(artinya), "Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman
hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan,
kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang
kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (Q.s.,an-Nisâ`:65)
5.
Suatu
ibadah tidak akan diterima kecuali dengan dua syarat:
Pertama, Menjadikannya ikhlash semata-mata karena Allah Ta'ala.
Kedua, Hendaknya ia sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits dalam kajian ini.
Pertama, Menjadikannya ikhlash semata-mata karena Allah Ta'ala.
Kedua, Hendaknya ia sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits dalam kajian ini.
6.
Siapa
saja yang telah keluar dari manhaj Ittibâ' (mengikuti) Rasulullah Shallallâhu
'alaihi Wa Sallam maka berarti dia telah masuk ke dalam manhaj Ibtidâ' (berbuat
bid'ah) dan Ihdâts (mengada-ada) di dalam agama. Padahal Rasulullah Shallallâhu
'alaihi Wa Sallam telah bersabda (artinya), "Sesungguhnya sebenar-benar
ucapan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad
Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal
yang diada-adakan, dan setiap hal yang diada-adakan itu adalah bid'ah dan
setiap bid'ah itu adalah sesat dan setiap kesesatan itu berada di neraka."
(HR.an-Nasa`iy dari hadits yang diriwayatkan Jabir bin 'Abdullah)
- Diantara implikasi dari perbuatan Bid'ah adalah:
a. Menuduh Rasullah
Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam telah menyembunyikan sesuatu terhadap umat
manusia dengan tidak menyampaikannya kepada mereka.
b. Siapa saja yang
berjalan di atas rel manhaj Ibtidâ' , berarti dia telah menganggap baik manhaj
ini dan telah menjadi orang yang menambahi sesuatu yang tidak diizinkan Allah
di dalam dien-Nya.
c. Perlakuan bid'ah
selalu berupaya keras di dalam mengamalkan kebid'ahannya dan hal ini semua akan
hilang percuma bahkan akan menjadi dosa yang akan dipikulnya kelak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar