Dalam
setiap menjalankan ibadah kita harus suci atau bersih, baik jasmani atau rohani karena itu sebagai syarat sahnya
ibadah. untuk rohani, kita terlebih dahulu mengucap 2 kalimat syahadat. untuk
jasmani, maka kita perlu bersih dari kotoran atau najis, baik badan maupun
pakaian yang kita pakai. untuk membersihkan najis atau kotoran itu kita perlu bersuci (thaharah).
Allah berfirman : “Dan pakaianmu
bersihkanlah” (QS al-Mudatsir: 4). “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang bertaubat dan mensucikan
diri (QS al-Baqarah: 222). “Di dalamnya
(mesjid) terdapat orang-orang yang bertaubat dan membersihkan diri,
sesungguhnya Allah suka kepada orang-orang yang selalu membersihkan diri” (QS
at-Taubah: 108).
sering kali kita tak sadar akan
keberadaan najis tersebut, kita tentunya tak mau kalau ibadah kita dianggap
tidak sah hanya karena najis yang melekat pada badan atau pakaian kita. berikut
terdapat bermacam-macam najis dan bagaimana cara untuk mensucikannya:
1. Najis Mukhaffafah (Najis
Ringan) : Yang termasuk najis ringan ini
adalah air seni atau air kencing bayi laki-laki yang hanya diberi minum asi
(air susu ibu) tanpa makanan lain dan belum berumur 2 tahun. Untuk mensucikan
najis mukhafafah ini yaitu dengan memercikkan air bersih pada bagian yang kena
najis.
2. Najis Mutawassithah (Najis
Biasa/Sedang) : Segala sesuatu yang keluar dari
kubul dan dubur manusia dan binatang/hewan adalah najis biasa dengan tingkatan
sedang. Air kencing, kotoran buang air besar, termasuk bangkai (kecuali ikan
dan belalang), air susu hewan yang diharamkan untuk memakan dagingnya, khamar,
dan lain sebagainya.
Najis
Mutawasitah terdiri atas dua bagian, yakni :
– Najis ‘Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.
– Najis Hukmiyah : Tidak tampat (bekas kencing & miras)
– Najis ‘Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.
– Najis Hukmiyah : Tidak tampat (bekas kencing & miras)
Untuk membuat suci najis
mutawasithah ‘ainiyah caranya dengan dibasuh 1 s/d 3 dengan air bersih hingga
hilang benar najisnya. Sengankan untuk najis hukmiyah dapat kembali suci dan
hilang najisnya dengan jalan dialirkan air di tempat yang kena najis.
3. Najis Mughallazhah (Najis
Berat) : Najis mugholazah contohnya seperti
air liur anjing, air iler babi dan sebangsanya. Najis ini sangat tinggi
tingkatannya sehingga untuk membersihkan najis tersebut sampai suci harus
dicuci dengan air bersih 7 kali di mana 1 kali diantaranya menggunakan air
dicampur tanah.
Tambahan :Najis
Ma’fu adalah najis yang tidak wajib
dibersihkan/disucikan karena sulit dibedakan mana yang kena najis dan yang
tidak kena najis. Contoh dari najis mafu yaitu seperti sedikit percikan darah
atau nanah, kena debu, kena air kotor yang tidak disengaja dan sulit dihindari.
Jika ada makanan kemasukan bangkai binatang sebaiknya jangan dimakan kecuali
makanan kering karena cukup dibuang bagian yang kena bangkai saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar