Minggu, 28 Desember 2014

perkawinan dalam islam



Perkawinan dalam pandangan islam
Pengertian perkawinan dalam islam:
Pengertian perkawinan dalam islam ialah suatu akat atau perjanjian mengikat antar  seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak merupakan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga.
Islam mengajarkan bahwa perkawinan itu tidaklah hanya sebagai perjanjian biasa seperti perjanjian jual beli atau sewa menyewa,melainkan merupakan suatu perjanjian sucy(mitsaqoh gholidoh).
Sesuai dengan sabda rosulullah :
Takutlah kepada Allah akan urusan perempuan,sesungguhnya kamu ambil mereka dengan amanah Allah dan kamu halalkan mereka dengan kalimat Allah”.(HR.Muslim).

Tujuan perkawinan :
Tujuan perkawinan adalah untuk memenuhi tuntuntan hajat tabiat manusia.
Allah berfirman :
Dan diantara tanda tanda kekuasaan Allah ,bahwa Allah telah menjadikan kamu berpasangan (berjodoh-jodoh),agar kamu dapat merasakan ketenangan ,diikat rasa kasih saying dan saling mencintai. Sesungguhnya yang demikian itu menjadi tanda bukti bagi orang-orang yang berfikir.    (QS.Arrum ayat 21).
adapun hikmah-hikmah dalam perkawinan bagi umat islam sebagai berikut:
1.      Melaksanakan perkawinan meluoakan salah satu ibadah bagi umat islam
2.      Dapat terpelihara dari perbuatan maksiat.
3.      Dapat terbentuk suatu rumah tangga ynag bahagia.
4.      Dapat diperoleh garis keturunan yang syah,jelas dan bersih.
5.      Dapat terlaksana pergaulan hidup antara seseorang atau kelompok secara teratur.

Hak dan kewajiban suami istri dalam islam
a.      Suami istri wajib bergaul dengan baik (mu’asyaroh bil ma’ruf) yaitu saling menghormati,saling menghargai,saling kasih sayang,saling memaafkan hidup harmonis ,jujur,berterus terang dan bermusyawarah.(QS.An Nisa’:19)
b.      Menjaga rahasia rumah tangga,utamanya,rahasia pribadi masing-masing.
(QS.An Nisa’:34)
c.       Berahlak baik terhadap keluarganya dan istri wajib taat kepada suaminya.
Sebagaimana sabda rosulullah SAW :
Apabila istri itu menjaga sholay lima waktu ,puasa ramadhan ,menjaga kehormatannya dan taat kepada suami ,maka dia akan masuk surge.”( HR.Al Bazzar).
Hak dan kewajiban bersifat kebendaan :
a.      Suami wajib memberi nafkah pada istri
b.      Suami wajib menyediakan tempat tinggal sesuai kemampuanya.
c.       Istri wajib mengatur rumah tanggan denga baik.
Rosulullah SAW bersabda :
Istri adalah penggu jawab rumah tangga suaminya,”(HR.AL Bukhori dan muslim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar