Senin, 12 Januari 2015

MACAM – MACAM NAJIS



Dalam setiap menjalankan ibadah kita harus suci atau bersih, baik jasmani atau rohani karena itu sebagai syarat sahnya ibadah. untuk rohani, kita terlebih dahulu mengucap 2 kalimat syahadat. untuk jasmani, maka kita perlu bersih dari kotoran atau najis, baik badan maupun pakaian yang kita pakai. untuk membersihkan najis atau kotoran itu kita perlu bersuci (thaharah).
Allah berfirman : “Dan pakaianmu bersihkanlah” (QS al-Mudatsir: 4). “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan diri (QS al-Baqarah: 222). “Di dalamnya (mesjid) terdapat orang-orang yang bertaubat dan membersihkan diri, sesungguhnya Allah suka kepada orang-orang yang selalu membersihkan diri” (QS at-Taubah: 108).
sering kali kita tak sadar akan keberadaan najis tersebut, kita tentunya tak mau kalau ibadah kita dianggap tidak sah hanya karena najis yang melekat pada badan atau pakaian kita. berikut terdapat bermacam-macam najis dan bagaimana cara untuk mensucikannya:
1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan) : Yang termasuk najis ringan ini adalah air seni atau air kencing bayi laki-laki yang hanya diberi minum asi (air susu ibu) tanpa makanan lain dan belum berumur 2 tahun. Untuk mensucikan najis mukhafafah ini yaitu dengan memercikkan air bersih pada bagian yang kena najis.
2. Najis Mutawassithah (Najis Biasa/Sedang) : Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang/hewan adalah najis biasa dengan tingkatan sedang. Air kencing, kotoran buang air besar, termasuk bangkai (kecuali ikan dan belalang), air susu hewan yang diharamkan untuk memakan dagingnya, khamar, dan lain sebagainya.
Najis Mutawasitah terdiri atas dua bagian, yakni :
– Najis ‘Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.
– Najis Hukmiyah : Tidak tampat (bekas kencing & miras)
Untuk membuat suci najis mutawasithah ‘ainiyah caranya dengan dibasuh 1 s/d 3 dengan air bersih hingga hilang benar najisnya. Sengankan untuk najis hukmiyah dapat kembali suci dan hilang najisnya dengan jalan dialirkan air di tempat yang kena najis.
3. Najis Mughallazhah (Najis Berat) : Najis mugholazah contohnya seperti air liur anjing, air iler babi dan sebangsanya. Najis ini sangat tinggi tingkatannya sehingga untuk membersihkan najis tersebut sampai suci harus dicuci dengan air bersih 7 kali di mana 1 kali diantaranya menggunakan air dicampur tanah.
Tambahan :Najis Ma’fu adalah najis yang tidak wajib dibersihkan/disucikan karena sulit dibedakan mana yang kena najis dan yang tidak kena najis. Contoh dari najis mafu yaitu seperti sedikit percikan darah atau nanah, kena debu, kena air kotor yang tidak disengaja dan sulit dihindari. Jika ada makanan kemasukan bangkai binatang sebaiknya jangan dimakan kecuali makanan kering karena cukup dibuang bagian yang kena bangkai saja.

Fiqih Islam



 PENGERTIAN FIQIH
Fiqih menurut bahasa berarti paham, seperti dalam firman Allah :
“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS.An Nisa :78)
dan sabda Rasulullah :
“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya” (Muslim no.1437, Ahmad no.17598, Daarimi no.1511)
Fiqih Secara istilah mengandung dua arti:
1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri
Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (Yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun –rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).

HUBUNGAN ANTARA FIQIH DAN AQIDAH ISLAM
Diantara keistimewaan fiqih Islam –yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf – memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir.
Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram. Maka berpegang teguh dengan hukum-hukum syari’at tidak lain merupakan bagian dari keimanan terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari’atkannya terhadap para hambaNya.



Contohnya:
a. Allah memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu keharusan dalam keiman kepada Allah sebagaimana firman-Nya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS.Al maidah:6)
b. Juga seperti shalat dan zakat yang Allah kaitkan dengan keimanan terhadap hari akhir, sebagaimana firman-Nya :
“(yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.” (QS. An naml:3)

Demikian pula taqwa, pergaulan baik, menjauhi kemungkaran dan contoh lainnya, yang tidak memungkinkan untuk disebutkan satu persatu. (lihat fiqhul manhaj hal.9-12)
FIQIH ISLAM MENCAKUP SELURUH KEBUTUHAN MANUSIA
Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.

Penjelasannya sebagai berikut:
Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syari’at yang bersumber dari Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, serta Ijma (kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian, yang kesemuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat. Yang perinciannya sebagai berikut:

1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.
2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan fikih Al ahwal As sakhsiyah.
3. Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut fiqih mu’amalah.
4. Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan fiqih siasah syar’iah.
5. Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai fiqih Al ‘ukubat.
6. Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan fiqih as Siyar.
7. Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak

Demikianlah kita dapati bahwa fiqih Islam dengan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.

SUMBER-SUMBER FIQIH ISLAM
Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:

AL QUR’AN

Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya. Sebagai contoh :

a. Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah swt: (QS. Al maidah : 90)
b. Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al baqarah : 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu.
AS SUNNAH
As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.

Contoh perkataan/sabda Nabi :
“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran”( Bukhari no.46,48, muslim no. .64,97, Tirmidzi no.1906,2558, Nasa’I no.4036, 4037, Ibnu Majah no.68, Ahmad no.3465,3708)

Contoh perbuatan:
apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no.635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no.3413, dan Ahmad no.23093,23800,34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: apa yang biasa dilakukan Rasulullah dirumahnya ? Aisyah menjawab:
“Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”

Contoh persetujuan :
apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no.1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya:
“Shalat subuh itu dua rakaat” orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi saw terdiam”
Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat sunat qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.

As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur’an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur’an maka kita merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi e dengan sanad yang sahih. As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:
“shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” (Bukhari no.595)
Sebagaimana pula as-Sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.
IJMA’
Ijma’ bermakna: Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad saw dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib.
Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi saw, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).
Dari Abu Bashrah ra, bahwa Nabi saw bersabda:

“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan” (Tirmidzi no.2093, Ahmad 6/396)
Contohnya:
Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.

Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal dengannya.
QIYAS
Yaitu: Mencocokan perkara yang tidak didapatkan didalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nas yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya.
Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.
Ia merupakan sumber rujukan keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.

Rukun Qiyas
Qiyas memiliki empat rukun: 1. Dasar (dalil), 2. Masalah yang akan diqiyaskan, 3. Hukum yang terdapat pada dalil, 4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.

Contoh:
Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.

Inilah sumber-sumber yang menjadi rujukan syari’at dalam perkara-perkara fiqih Islam, kami sebutkan semoga mendapat manfaat, adapun lebih lengkapnya dapat dilihat di dalam kitab-kitab usul fiqh Islam ( fiqhul manhaj, ‘ala manhaj imam syafi’i)
Wallahu A’lam .
Sumber: http://muslim.or.id/?p=10

Meraih Ampunan Alloh



Diterjemahkan Oleh: Abu Fatah Amrulloh dari Penjelasan Hadits Arba’in No. 42 Syaikh Shalih bin ‘Abdul Aziz Alu Syaikh hafizhohulloh
Murojaah: Ustadz Abu Ukasyah Aris Munandar
Dan dari Anas bin Malik radhiallohu ‘anhu beliau berkata: Rosululloh shalallohu ‚alaihi wa sallam bersabda: “Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman: ‘Wahai anak adam, sesungguhnya jika engkau berdoa dan berharap kepada-Ku, niscaya Aku akan mengampunimu dan Aku tidak akan memperdulikannya lagi. Wahai anak Adam, seandainya dosa-dosamu memenuhi seluruh langit, kemudian engkau memohon ampun padaku, niscaya Aku akan mengampunimu. Wahai anak Adam, seandainya engkau datang kepadaku dengan kesalahan sepenuh bumi, kemudian engkau menjumpaiku dalam keadaan tidak berbuat syirik dengan apapun niscaya aku akan datang kepadamu dengan pengampunan sepenuh bumi pula. (HR Tirmidzi, beliau berkata: “hadits ini hasan”) Wallohu a’lam, semoga sholawat tercurah pada nabi Muhammad.

Penjelasan:
Dari Anas radhiallohu ‘anhu beliau berkata: Saya mendengar Rosululloh ¬shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: [Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman,’ Wahai anak Adam, sesungguhnya jika engkau berdoa dan berharap kepada-Ku, niscaya Aku akan mengampunimu dan Aku tidak akan memperdulikannya lagi] Yang dimaksud [“Anak Adam”] pada perkataan ini adalah seorang muslim yang mengikuti risalah rosul yang diutus kepadanya. Maka orang-orang yang mengikuti risalah nabi Musa ‘alaihi salam pada zamannya, maka dia termasuk orang yang diseru dengan panggilan ini. Orang-orang yang mengikuti risalah nabi Isa ‘alaihi salam pada zamannya, maka dia juga termasuk orang yang diseru dengan panggilan ini. Adapun setelah diutusnya Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang yang mendapatkan balasan dan keutamaan seperti yang disebutkan dalam hadits ini adalah mereka yang mengikuti Al Musthofa (Nabi Muhammad) shalallahu ‘alaihi wa sallam, beriman bahwa risalah yang beliau bawa adalah penutup risalah para nabi, mengakui kenabian dan risalah yang beliau bawa dan mengikuti petunjuk beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Alloh jalla wa ‘ala berfirman pada hadits ini: [Wahai anak Adam, sesungguhnya jika engkau berdoa dan berharap kepada-Ku, niscaya Aku akan mengampunimu dan Aku tidak akan memperdulikannya lagi] Kalimat ini memiliki makna yang serupa dengan firman Alloh jalla wa ‘ala:  “Katakanlah: “Hai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Az Zumar: 53) Jika seorang hamba melakukan perbuatan dosa kemudian segera bertaubat, berdoa kepada Alloh jalla wa ‘ala agar Ia mengampuninya serta mengharapkan ampunan-Nya, maka Alloh akan mengampuni dosa-dosanya selama dia bertaubat karena “Taubat itu menghapus dosa-dosa sebelumnya”. Kemudian Alloh jalla wa ‘ala berfirman pada hadits ini: “sesungguhnya jika engkau berdoa dan berharap kepada-Ku”. Kalimat ini menjelaskan bahwa doa disertai dengan harapan akan menyebabkan Alloh mengabulkan permohonan ampun. Ada sebagian orang yang berdoa pada Robb-Nya dengan harapan yang lemah dan tidak berhusnuzhon pada Robb-Nya padahal Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,”Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman: ‘Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku pada-Ku maka hendaklah berprasangka pada-Ku sebagaimana dia kehendaki”. Jika seorang hamba berdoa untuk memohon ampun atas segala dosa-dosanya maka hendaknya dia berdoa untuk memohon ampun pada Alloh dengan berkeyakinan bahwa Alloh memiliki kemurahan yang sangat besar dan dia berharap bahwa Alloh akan mengampuni dosa-dosanya. Orang yang melakukan hal ini, niscaya Alloh akan mengampuni dosa-dosanya. Maka jika seseorang telah memiliki rasa harap yang sangat besar pada Alloh dan yakin bahwa Alloh akan mengampuninya niscaya dia akan mendapatkan apa yang ia cari. Hal tersebut dikarenakan besarnya rasa harap dan prasangka yang baik pada Alloh. Banyak ibadah-ibadah hati (ibadah qolbiyyah) yang harus dilakukan oleh seorang pelaku dosa ketika memohon ampun dan bertaubat. Banyak ibadah-ibadah hati yang harus dilakukan agar perbuatan dosa diampuni sebagai karunia dan kemuliaan dari Alloh jalla wa ‘ala. Kemudian Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman: “niscaya Aku akan mengampunimu”. Pengampunan (المغفرة) memiliki makna menutup bekas-bekas dosa di dunia dan akhirat. Pengampunan tidak sama dengan menerima taubat, karena pengampunan memiliki makna menutup (ستر). Mengampuni sesuatu (غفر الشيء) memiliki makna menutup sesuatu (ستره). Menutup dosa-dosa memiliki makna bahwa Alloh jalla wa ‘ala akan menutup dampak-dampak dosa di dunia dan akhirat. dampak dosa di dunia adalah balasan atas perbuatan dosa tersebut di dunia, sedangkan dampak dosa di akhirat adalah balasan atas perbuatan dosa tersebut di akhirat. Barang siapa yang memohon ampun pada Alloh jalla wa ‘ala maka dia akan diampuni oleh Alloh. Barang siapa yang meminta pada Alloh agar Ia menutupi dampak dosanya di dunia dan akhirat maka Alloh akan menutupinya. Alloh akan menutup dampak dosa-dosanya dengan tidak memberikan balasan atas dosanya di dunia dan akhirat. Kemudian Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman: [Wahai anak Adam, seandainya dosa-dosamu memenuhi seluruh langit]. Dosa tersebut memenuhi langit (awan yang tinggi) karena jumlahnya yang banyak dan bertumpuk-tumpuk. Kemudian Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman: [kemudian engkau memohon ampun pada-Ku, niscaya Aku akan mengampunimu]. Perbuatan ini adalah perbuatan seorang hamba yang bertaubat dan mencintai Robbnya dengan kecintaan yang mendalam. Karena Alloh -Yang Maha Agung, Yang Memiliki nama dan sifat yang mulia, indah dan sempurna, yang menguasai seluruh kerajaan, Dialah yang menguasai dan melindungi segala sesuatu, yang memiliki berbagai macam nama dan sifat yang agung dan mulia- akan mencintai hambanya dengan kecintaan seperti ini. Maka tidak diragukan lagi, hal ini akan membuat hati mencintai Robbnya, merasa hina di hadapan-Nya dan mendahulukan ridho-Nya daripada ridho selain-Nya. Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman: [Wahai anak Adam, seandainya dosa-dosamu memenuhi seluruh langit kemudian engkau memohon ampun padaku, niscaya Aku akan mengampunimu]. Dalam kalimat ini terdapat dorongan untuk senantiasa memohon ampunan. Jika engkau berbuat dosa maka beristigfarlah karena sesungguhnya tidak cukup istigfar kita walaupun dilakukan sebanyak 70 kali dalam setiap hari seperti yang disebutkan dalam sebuah hadits. Dengan beristigfar dan menyesal maka Alloh akan mengampuni segala dosa.Kemudian Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman: "Wahai anak Adam, seandainya engkau datang kepadaku dengan kesalahan sepenuh bumi, kemudian engkau menjumpaiku dalam keadaan tidak berbuat syirik dengan apapun niscaya aku akan datang kepadamu dengan pengampunan sepenuh bumi pula". Jika anak Adam datang dengan dosa sepenuh bumi, kemudian menjumpai Alloh dalam keadaan memurnikan ibadah hanya untuk-Nya dan tidak berbuat syirik kepada-Nya baik syirik besar, syirik kecil maupun syirik yang tersembunyi, hatinya ikhlas hanya kepada Alloh, tidak ada pada hatinya kecuali Alloh dan tidak merasa cemas kecuali hanya kepada-Nya, tidak berharap kecuali hanya kepada-Nya, tidak berbuat syirik dalam bentuk apapun pada-Nya, niscaya Alloh jalla wa ‘ala akan mengampuni seluruh dosa-dosanya. Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman: “kemudian engkau menjumpaiku dalam keadaan tidak berbuat syirik dengan apapun niscaya aku akan datang kepadamu dengan pengampunan sepenuh bumi pula”. Hal ini menunjukkan kebaikan dan besarnya rahmat Alloh pada para hamba-Nya. Ya Alloh segala puji bagi-Mu atas nama-nama dan sifat-Mu. Ya Alloh segala puji bagi-Mu atas nikmat syariat Islam yang engkau berikan pada kami. Ya Alloh segala puji bagi-Mu atas nikmat diutusnya nabi-Mu Muhammad ‘alaihi sholatu wa sallam yang engkau berikan pada kami. Ya Alloh segala puji bagi-Mu atas anugerah yang engkau berikan pada kami untuk mengikuti jalan para salafushalih. Ya Alloh segala puji bagi-Mu atas anugerah-Mu pada kami berupa ampunan untuk segala dosa, menunjukkan pada perbuatan baik, dan mengampuni segala kesalahan. Ya Alloh segala puji bagi-Mu atas nikmat-Mu yang Agung. Ya Alloh segala puji bagi-Mu dan engkaulah yang paling berhak untuk mendapatkan seluruh pujian.