Perkawinan
dalam pandangan islam
Pengertian perkawinan dalam islam:
Pengertian
perkawinan dalam islam ialah suatu akat atau perjanjian mengikat antar seorang laki-laki dan perempuan untuk
menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak merupakan suatu
kebahagiaan hidup berkeluarga.
Islam
mengajarkan bahwa perkawinan itu tidaklah hanya sebagai perjanjian biasa
seperti perjanjian jual beli atau sewa menyewa,melainkan merupakan suatu
perjanjian sucy(mitsaqoh gholidoh).
Sesuai
dengan sabda rosulullah :
Takutlah kepada Allah akan urusan
perempuan,sesungguhnya kamu ambil mereka dengan amanah Allah dan kamu halalkan
mereka dengan kalimat Allah”.(HR.Muslim).
Tujuan perkawinan :
Tujuan
perkawinan adalah untuk memenuhi tuntuntan hajat tabiat manusia.
Allah berfirman
:
Dan diantara tanda tanda kekuasaan Allah ,bahwa Allah
telah menjadikan kamu berpasangan (berjodoh-jodoh),agar kamu dapat merasakan
ketenangan ,diikat rasa kasih saying dan saling mencintai. Sesungguhnya yang
demikian itu menjadi tanda bukti bagi orang-orang yang berfikir. (QS.Arrum ayat 21).
adapun
hikmah-hikmah dalam perkawinan bagi umat islam sebagai berikut:
1. Melaksanakan
perkawinan meluoakan salah satu ibadah bagi umat islam
2. Dapat
terpelihara dari perbuatan maksiat.
3. Dapat
terbentuk suatu rumah tangga ynag bahagia.
4. Dapat
diperoleh garis keturunan yang syah,jelas dan bersih.
5. Dapat
terlaksana pergaulan hidup antara seseorang atau kelompok secara teratur.
Hak dan
kewajiban suami istri dalam islam
a. Suami istri
wajib bergaul dengan baik (mu’asyaroh bil ma’ruf) yaitu saling
menghormati,saling menghargai,saling kasih sayang,saling memaafkan hidup
harmonis ,jujur,berterus terang dan bermusyawarah.(QS.An Nisa’:19)
b. Menjaga
rahasia rumah tangga,utamanya,rahasia pribadi masing-masing.
(QS.An Nisa’:34)
c. Berahlak
baik terhadap keluarganya dan istri wajib taat kepada suaminya.
Sebagaimana
sabda rosulullah SAW :
Apabila istri itu menjaga sholay lima waktu ,puasa
ramadhan ,menjaga kehormatannya dan taat kepada suami ,maka dia akan masuk
surge.”( HR.Al Bazzar).
Hak dan
kewajiban bersifat kebendaan :
a. Suami wajib
memberi nafkah pada istri
b. Suami wajib
menyediakan tempat tinggal sesuai kemampuanya.
c. Istri wajib
mengatur rumah tanggan denga baik.
Rosulullah
SAW bersabda :
Istri adalah penggu jawab rumah tangga suaminya,”(HR.AL
Bukhori dan muslim).